You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
       Reklame di Jl Danau Jempang Ditertibkan
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Reklame di Jl Danau Jempang Ditertibkan

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat menertibkan satu papan reklame di Jl Danau Jempang, RT 07/04, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang.

Izin sudah habis jangka waktunya pada 18 September 2016

Penertiban papan reklame berukuran 10x5 meter ini dilakukan dengan mengerahkan 30 personel gabungan serta satu unit alat berat jenis crane.

Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengatakan, papan reklame tersebut izinnya telah kedaluwarsa dan tidak diperpanjang.

38 Papan Reklame di Kemayoran Ditertibkan

"Izin sudah habis jangka waktunya pada 18 September 2016," ujar Mangara, Jumat (28/7).

Menurutnya, keberadaan komponen tiang pancang pada reklame tersebut juga menimbulkan kekhawatiran bagi warga setempat karena terancam keselamatannya.

"Warga sudah bersurat kepada Pemkot Jakpus agar reklame segera ditertibkan," tandasnya.

Untuk diketahui, Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat telah mengenakan sanksi terhadap penyelenggara bangunan papan reklame tersebut berupa surat peringatan (SP) 1 dan SP 2 pada Desember tahun lalu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Bagikan 220 Ribu Produk Gratis di Seluruh Halte BRT

    access_time11-03-2025 remove_red_eye2576 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Gubernur Buka Puasa Bersama Warga Kebon Singkong

    access_time10-03-2025 remove_red_eye2066 personNurito
  3. PKL dan Parkir Liar di Cempaka Putih Ditertibkan

    access_time10-03-2025 remove_red_eye1717 personFolmer
  4. Pramono Sebut Posko Pengaduan KJP Dibuka di 44 Kecamatan

    access_time12-03-2025 remove_red_eye1520 personDessy Suciati
  5. Warga Ingin Program Mudik Gratis Terus Berlanjut

    access_time12-03-2025 remove_red_eye1435 personTiyo Surya Sakti

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik