You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
       Reklame di Jl Danau Jempang Ditertibkan
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Reklame di Jl Danau Jempang Ditertibkan

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat menertibkan satu papan reklame di Jl Danau Jempang, RT 07/04, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang.

Izin sudah habis jangka waktunya pada 18 September 2016

Penertiban papan reklame berukuran 10x5 meter ini dilakukan dengan mengerahkan 30 personel gabungan serta satu unit alat berat jenis crane.

Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengatakan, papan reklame tersebut izinnya telah kedaluwarsa dan tidak diperpanjang.

38 Papan Reklame di Kemayoran Ditertibkan

"Izin sudah habis jangka waktunya pada 18 September 2016," ujar Mangara, Jumat (28/7).

Menurutnya, keberadaan komponen tiang pancang pada reklame tersebut juga menimbulkan kekhawatiran bagi warga setempat karena terancam keselamatannya.

"Warga sudah bersurat kepada Pemkot Jakpus agar reklame segera ditertibkan," tandasnya.

Untuk diketahui, Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat telah mengenakan sanksi terhadap penyelenggara bangunan papan reklame tersebut berupa surat peringatan (SP) 1 dan SP 2 pada Desember tahun lalu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6275 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3831 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3120 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2985 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1607 personFolmer